TATA TERTIB

TATA TERTIB WARGA RT 012



1.Warga wajib berpartisipasi dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban dan kerukunan bersama Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.09 Tahun 2011 Bagian Kedua Tentang Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Pasal 15 Butir ke 2 (b)

A-Setiap rumah untuk menyediakan tempat pembuangan sampah yang tertutup.

B-Bila ada sampah bekas bongkaran rumah,tebangan pohon,lemari bekas,atau kasur bekas yang bukan sampah dapur,untuk dikumpulkan didepan rumah masing-masing.untuk diangkut oleh petugas sampah.

C-Sampah berupa bambu,balok,kaso dan batang pohon bisa dikumpulkan di tanah kosong yang sudah ditetapkan tempat pengumpulanya.dan bagi yang ingin mengunakanya boleh mengambilnya.

SENTUH LINK INI@VIDEO DAMPAK PEMBAKARAN SAMPAH

D.Dilarang membuang sampah ditanah kosong atau di rumah kosong.






E.Dilarang membakar sampah Rumah tanga dilingkungan RT 012 RW 046. Kecuali Bakaran makanan Pangang atau Sate.


F.Sampah hasil kerja bakti di bolehkan untuk di Bakar. Atau di kumpulkan dan di angkut oleh Petugas Sampah.

2.Warga wajib membayar Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT yang di peruntukan segala kegiatan yang sudah disetujui bersama. Warga yang keberatan membayar Iuran Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administrasi RT seperti Pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainnya.

SENTUH LINK INI@VIDEO UANG BELANJA UNTUK ISTRI

3.Warga wajib membayar setiap Iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (Pemilik/Penyewa) yang akan di pungut oleh bendahara RT.atau oleh pengurus lainya.

4.Warga yang memiliki rumah yang disewakan kepada orang lain wajib melaporkan dan atau memberitahukan kepada Ketua RT termasuk data keluarganya secara berkala apabila menerima penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT yang ada di Perumahan Vila Gading Harapan.

5.Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap harap melapor kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 Jam. Dan melengkapi data diri.Atau ketua RT tidak bertanggung jawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.




6.Kerja bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan setiap dua bulan sekali di Minggu ke 3.atau atas usulan warga, dan pelaksanaannya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 08.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir ( Kecuali sakit), diharapkan dapat memberi partisipasi lain dalam bentuk lain.

SENTUH LINK INI@VIDEO KERJA BAKTI WARGA RT 12



7.Semua Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan Perumahan Vila Gading Harapan untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila,pelecehan dan tindakan Kriminal lainnya.
Apabila tertangkap tangan akan langsung diserahkan pada pihak yang berwajib.

8. Warga yang memiliki usaha permainan anak-anak yang bersifat dapat mengganggu perkembangan anak sekolah maka diberikan waktu operasi maksimal pada pukul 22.00 WIB ( jam 10 Malam ). Apabila terjadi pelanggaran maka akan diberi sanksi peringatan.

9. Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.




10. Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa Senjata tajam, atau membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama di Perumahan Vila Gading Harapan.

KELOMPOK WARGA YANG ANARKIS.


11. Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah social kemasyarakatan, saling tolong menolong sesame warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.




Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :

1.Untuk kegiatan Sosial keagamaan atau Pesta Pernikahan diperkenankan s/d jam 24.00 WIB dan sepengetahuan tetangga.


2.Warga yang akam mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT sampai dengan kelurahan.
SENTUH LINK INI@VIDEO KARAOKEAN HUT RI KE 74-2019



3.Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan , setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.



4.Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).tanpa menungu perintah dari Ketua RT 012.



5.Warga yang mempunyai mobil,wajib memasukan mobilnya ke dalam Garasi.jangan memarkir mobil dijalanan atau di atas saluran air.



6.Untuk tamu atau sudara yang berkunjung mengunakan Mobil diperbolehkan parkir didepan rumah.bila tamu atau Sudara parkir Mobil lebih dari 24 jam diwajibkan untuk di masukan ke dalam Garasi.



7.Dilarang membuat jembatan didepan rumah tertutup seluruhnya.jembatan yang tertutup seluruhnya harus dibuatkan lubang kontrol 2 lubang.gunanya untuk mudah membersihkanya diwaktu mampat.




     Demikian Tata Tertib ini kami buat semoga bisa di jalankan sebagaimana mestinya dan dapat di dukung oleh seluruh warga Vila Gading Harapan Blok BE 12, BE 13 dan BE 14.

PELANGARAN TATA TERTIB WARGA YANG TERJADI SEBELUM TANGAL PENGESAHAN TATA TERTIB WARGA. DIANGAP BUKAN  PELANGARAN.

Vila gading harapan, 01 Maret 2020

Ketua Rukun Tetanga 012
Bapak Muhammad Baetal Ridwan.    

Tembusan :

Ketua Rukun Warga 046
Bapak Kristono Ginung P.

Ketua DKM Masjid Al-Ikhlas
Bapak M Syamsul Burhan.

Tokoh Masyarakat
Arsip
Agar setiap warga mengetahui seluruh peraturan ini, maka pengurus RT memberikan 1 (satu) salinan.

Note : Apabila ada warga yang merasa keberatan mohon segera diinformasikan kepada Pihak RT / RW







Komentar